Takalar, Penatua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja barang dan jasa BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD H. Padjonga Dg Ngalle tanpa mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp4.925.580.110.
Selain jumlah tersebut, hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan agar RSUD H. Padjonga Dg Ngalle menyetorkan pendapatan jasa giro atas klaim Jamkesmas untuk tahun 2008 s.d. 2013 sebesar Rp103.972.220 ke kas negara.
Ironisnya, realisasi belanja barang dan jasa BLUD serta pengembalian kelebihan pembayaran klaim dan penyetoran jasa giro tidak dianggarkan sebelumnya dalam RBA TA 2023.
Atas pemeriksaan realisasi belanja RSUD H. Padjonga Dg Ngalle menunjukkan bahwa LRA RSUD H. Padjonga Dg Ngalle menyajikan anggaran realisasi belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp34.469.776.960 atau 123,74%.
Hal itu melampaui ambang batas yang ditetapkan sebesar Rp30.641.846.221 atau 110% dari anggaran akibat adanya pengembalian atas kelebihan pembayaran klaim dan penyetoran jasa giro ke rekening kas negara yang tidak dianggarkan.
Pelampauan ambang batas fleksibilitas tersebut belum juga diajukan ke Bupati dan belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Takalar.
Terkait temuan tersebut, media ini mengonfirmasi Direktur RSUD H. Padjonga Dg Ngalle melalui pesan WhatsApp dan dijawab bahwa dana sudah dikembalikan ke kas negara. Namun, setelah itu, nomor WhatsApp wartawan diblokir. Ada apa?
Hal tersebut menimbulkan berbagai komentar miring dari berbagai kalangan. Salah satunya, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengatakan bahwa sikap tersebut sangat tidak pantas.
“Pejabat harusnya memiliki moralitas dan etika yang baik, sebab pada dasarnya mereka hanya pegawai yang diberikan fasilitas dan gaji oleh negara, yang mana gaji dan fasilitas yang dinikmati oleh mereka bersumber dari keringat rakyat.
“Jadi sangat tidak pantas rasanya jika seorang pejabat anti terhadap wartawan. Jika temuan BPK tersebut sudah disetorkan ke kas negara dengan mekanisme yang benar, tidak ada yang perlu dihindari. Jangan punya mental pengecut!” kata Syafriadi.
Pada kesempatan lain, Mulyawan, Direktur salah satu perusahaan media yang akrab disapa Wawan, juga turut mengomentari hal tersebut. Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk menyajikan berita akurat dan berimbang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
“Wartawan dalam menjalankan tugas menyajikan berita pada publik secara berimbang, berpedoman pada kode etik jurnalistik, dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih mengerti bahwa jurnalis berhak mendapatkan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ungkap Wawan saat ditemui di salah satu warkop di Sungguminasa, Gowa.
Sementara itu, Pendiri GEMPUR, Muh. Fajar, mengatakan bahwa temuan BPK tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi di Kota Makassar dengan melampirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena diduga adanya unsur kesengajaan pelanggaran anggaran belanja barang dan jasa BLUD yang direalisasikan tanpa mekanisme APBD. Tegasnya. (R-TIB)