Masyarakat Diharapkan Memahami Standar Pelayanan Kemenkum Gorontalo

Masyarakat Diharapkan Memahami Standar Pelayanan Kemenkum Gorontalo

PenaTua | Gorontalo  —  Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam menggunakan layanan yang tersedia dan memberikan umpan balik yang berguna untuk perbaikan layanan di masa mendatang.

Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar sosialisasi dan penetapan standar pelayanan Kanwil Kemenkum Gorontalo tahun 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi dan mitra kerja terkait pengguna layanan Kanwil Kemenkum Gorontalo, antara lain akademisi, pemerintah daerah, pelaku UMKM, desainer produk, dan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. “Standar pelayanan merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penetapan standar pelayanan ini merupakan tindakan nyata yang harus diambil sebagai amanat negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani, dalam paparannya menjelaskan bahwa setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan dalam indikator kebijakan pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Terdapat 19 layanan pada Kanwil Kemenkum Gorontalo. Penerapan standar pelayanan ini memperhatikan 6 prinsip, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan,” jelas Mohammad Yani.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

About The Author

Leave a Comment

Comments undefined undefined "Masyarakat Diharapkan Memahami Standar Pelayanan Kemenkum Gorontalo"

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *